Ketika kaum Muslimin mengadakan pengepungan terhadap kota Baitul Maqdis selama 4 bulan, penduduk kota itu rela untuk mengadakan perdamaian dengan kaum Muslimin dan mereka bersedia mengadakan perdamaian dengan kaum Muslimin dan mereka bersedia menyerahkan kota suci itu dengan syarat kaum Muslimin harus mendatangkan Khalifah Umar bin Al-Khatab ra untuk menerima kota suci itu. Penguasa Nasrani kota itu adalah bernama pendeta Sophronius.
Beliau mau menyerahkan kota suci itu dengan syarat Umar ra sendiri yang harus hadir untuk menerima penyerahannya. Untuk memenuhi kehendak rakyat Baitul Maqdis itu panglima yang ketika itu Abu Ubaidah Ibnul Jarrah menulis surat kepada Umar ra dan meminta kehadirannya untuk menerima penyerahan kota tersebut.
Permintaan itu diterima oleh khalifah Umar al-Khattab ra dengan senang hati. Kemudian beliau dengan ditemani seorang budaknya datang dengan mengendarai seekor unta bergantian dengan budaknya.
Kehadirannya secara sederhana itu membuat takjub hati rakyat Baitul Maqdis. Beliau memasuki kota itu dengan penuh tawadhu kepada Allah yang telah membukakan kota suci itu kepada kaum Muslimin dengan secara damai. Beliau masuk kota suci itu dengan didampingi oleh pendeta Sophronius.
Berdasarkan perjanjian Aelia itulah Khalifah Umar ra menjamin keamanan nyawa dan harta benda segenap penduduk Yerusalem, juga keselamatan gereja, dan tempat-tempat suci lainnya. Penduduk Yerusalem juga diwajibkan membayar jizyah bagi yang non-Muslim.
Barang siapa yang tidak setuju, dipersilakan meninggalkan kota dengan membawa harta-benda mereka dengan damai. Dalam perjanjian itu ada butir yang merupakan pesanan khusus dari pemimpin Kristen yang berisi dilarangnya kaum Yahudi berada di Yerusalem. Ketentuan khusus ini berangsur-angsur dihapuskan begitu Yerusalem berubah dari kota Kristen jadi kota Muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar